Lingkungan & Energi

Pemerintah Kejar Potensi Panas Bumi yang Terbengkalai

Avatar
×

Pemerintah Kejar Potensi Panas Bumi yang Terbengkalai

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. [Foto: ESDM]

Byklik.com | Jakarta – Indonesia memiliki potensi panas bumi mencapai sekitar 23,2 gigawatt GW, namun baru 11,6 persen yang berhasil dimanfaatkan menjadi kapasitas terpasang. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat pengembangan energi panas bumi melalui pembenahan regulasi, pemberian insentif, serta meminta pengembang segera merealisasikan proyek atas konsesi yang telah diperoleh.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM yang disampaikan dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition IIGCE 2026, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt MW. Sementara kapasitas terpasang baru mencapai 2.776,39 MW.

Artinya, sekitar 88,4 persen potensi panas bumi Indonesia masih belum tergarap.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan besarnya potensi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara sumber daya panas bumi yang dimiliki Indonesia dengan realisasi pengembangannya.

“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” kata Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Bahlil, pengembangan panas bumi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat kedaulatan energi nasional. Pemerintah juga berupaya mencari sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga energi global.

Baca Juga  Pemerintah Percepat Operasional PLTA Batang Toru Perkuat Listrik Sumatera

Bahlil mengatakan percepatan pengembangan panas bumi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai pengembang.

Pemerintah saat ini mengevaluasi sejumlah regulasi yang dinilai masih menjadi hambatan dalam pengembangan proyek panas bumi. Beberapa tahapan aturan telah dipangkas, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan.

“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujarnya.

Selain regulasi, aspek keekonomian proyek juga menjadi perhatian pemerintah. Bahlil menyebut nilai keekonomian panas bumi saat ini telah mencapai sekitar 9,5 sen dolar Amerika Serikat per kilowatt hour kWh. Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan insentif, termasuk insentif perpajakan dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017.

Revisi tersebut antara lain diarahkan untuk memperluas pemanfaatan tidak langsung panas bumi sekaligus meningkatkan tingkat pengembalian investasi bagi pengembang.

Pemerintah juga menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.

Di sisi lain, Bahlil meminta para pengembang yang telah memperoleh konsesi tidak menunda realisasi proyek. Menurutnya, konsesi yang tidak segera dikembangkan justru dapat menghambat percepatan pemanfaatan panas bumi nasional.

Baca Juga  ESDM Lantik 745 PNS, Perkuat Swasembada Energi Nasional

“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” katanya.

Ia juga menyoroti pengajuan penghentian sementara dan perpanjangan izin yang dilakukan berulang kali. Pemerintah akan melihat persoalan tersebut, terutama apabila keterlambatan disebabkan oleh kesiapan teknologi maupun pembiayaan.

Dalam IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN Persero untuk Wilayah Kerja Panas Bumi WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.

Selain itu, pemerintah menyiapkan penawaran lima WKP serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.

Pengembangan panas bumi juga tidak hanya diarahkan untuk pembangkitan listrik. Pemerintah mulai mendorong pemanfaatan langsung energi panas bumi untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Data Kementerian ESDM mencatat pemanfaatan panas bumi antara lain telah diterapkan untuk pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, serta pengembangan ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.

Dengan potensi mencapai lebih dari 23 GW, pemerintah menilai percepatan pengembangan panas bumi menjadi peluang strategis untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mengembangkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia.