Byklik.com | Jakarta – Komisi IV DPR RI menegaskan penyelesaian konflik agraria, sengketa lahan pertanian, dan perambahan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Pemerintah pusat dinilai membutuhkan political will yang kuat serta koordinasi terpadu antar-kementerian agar persoalan yang selama ini berulang di daerah dapat diselesaikan secara mendasar.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Endang S. Thohari, saat merespons audiensi dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait tumpang tindih lahan dan status kawasan hutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Endang, persoalan utama dalam penanganan sengketa lahan masyarakat selama ini terletak pada ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.
Ia menyebut sejumlah kementerian memiliki kewenangan yang saling berkaitan, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga Kementerian Pekerjaan Umum.
“Persoalan yang disampaikan masyarakat ini sebetulnya klasik tapi sering terjadi berulang kali. Kenapa? Karena tidak ada koordinasi yang baik antarkementerian dan butuh political will yang kuat,” ujar Endang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan penyelesaian persoalan agraria tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi IV DPR RI. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan BPN dan kementerian lain, termasuk sektor pekerjaan umum yang menyangkut pembangunan serta pengelolaan irigasi pertanian.
“Jalan keluarnya itu tidak hanya di Komisi IV, tapi menyangkut BPN dan kementerian lain seperti PU terkait irigasi. Harus ada koordinasi yang kuat,” katanya.
Mantan pejabat Kementerian Pertanian selama 30 tahun itu menilai konflik agraria harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional yang konsisten dan berkelanjutan.
Ia menekankan penataan status lahan dan pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat harus dilakukan berdasarkan data teknis yang akurat. Kajian tersebut, kata dia, perlu mempertimbangkan zona agroekologi dan tingkat kesuburan tanah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Terkait skema pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat, Endang mengatakan Komisi IV DPR RI akan terus melakukan inventarisasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita harus pastikan skema pelepasan kawasan hutan ini benar-benar untuk masyarakat. Kita inventarisir bagaimana pengusaha-pengusaha hutan yang nakal harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Ia mengingatkan jangan sampai kebijakan pelepasan kawasan hutan justru dimanfaatkan oleh korporasi atau pengusaha yang sebelumnya melakukan perambahan hutan secara ilegal.
Selain persoalan agraria, Endang turut menyoroti pentingnya penguatan anggaran riset dan inovasi di sektor pertanian dan kehutanan. Menurutnya, penelitian berbasis keanekaragaman hayati serta pengembangan varietas unggul sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.
Penguatan riset juga dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh klaim mengenai bibit maupun produk pertanian yang belum teruji secara ilmiah di lapangan.
Penyampaian pandangan Komisi IV DPR RI tersebut merupakan tindak lanjut atas dokumen materi aspirasi yang disampaikan Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih HMTN-MP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi IV DPR RI.
Dalam paparan resmi HMTN-MP, sejumlah persoalan agraria dan kawasan hutan di daerah disampaikan kepada DPR RI. Di antaranya sengketa lahan pertanian masyarakat eks HGU PT Tor Ganda di Desa Kosik Putih, Sumatera Utara.
Aduan lainnya mencakup sengketa lahan pertanian masyarakat eks HGU PTPN di Warungkiara, Sukabumi, serta persoalan penetapan kawasan hutan yang berdampak terhadap masyarakat Nagari Rantau Simalenang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
HMTN-MP juga menyampaikan persoalan tumpang tindih kawasan hutan di Sulawesi Tenggara serta masalah infrastruktur irigasi pertanian masyarakat di wilayah Subang Barat, Jawa Barat.
Seluruh berkas dan data aspirasi tersebut selanjutnya akan dihimpun dan dikoordinasikan DPR RI bersama kementerian terkait untuk merumuskan skema penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Langkah koordinasi lintas kementerian dinilai menjadi kunci agar konflik agraria yang selama ini berulang tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga menghasilkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.











