Berita Utama

Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Resmi Jabat Kajari Pidie

Bambang Iskandar Martin
×

Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Resmi Jabat Kajari Pidie

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., melantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: Penkum Kejati Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., Selasa, 18 Agustus 2026.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Rajendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Sumur Bor Polri Jamin Kebutuhan Air Bersih RSUD Tamiang

Dalam jabatan barunya, Rajendra menggantikan Suhendra, S.H. yang selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dalam sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis organisasi untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dengan memastikan setiap proses penyelesaian dan penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada Kajari Pidie yang baru dilantik, Teuku Rahmatsyah meminta agar profesionalisme dan integritas terus ditingkatkan. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tercela.

Baca Juga  Tiba di London, Prabowo Sapa Mahasiswa dan Diaspora Indonesia

Selain penegakan hukum, Kajati Aceh turut menyoroti pengelolaan anggaran. Ia meminta seluruh proses pengelolaan dan realisasi anggaran dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, serta berorientasi pada hasil.

Menurutnya, penggunaan anggaran harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kajari Pidie. Dalam menjalankan amanah tersebut, ia diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum.***