Oleh: Dicky Saputra
Byklik.com – Dua puluh satu tahun telah berlalu sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Perjanjian tersebut menjadi tonggak penting berakhirnya konflik bersenjata yang berlangsung hampir tiga dekade di Aceh.
Perdamaian Aceh patut disyukuri dan dijaga. Namun, setelah 21 tahun, ada pertanyaan yang tidak boleh dihindari: sejauh mana perdamaian telah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh?
Pertanyaan itu penting karena perdamaian tidak semestinya hanya dimaknai sebagai berhentinya konflik. Perdamaian juga harus tercermin dalam kualitas hidup, kesempatan ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, keamanan, serta masa depan masyarakat.
Perdamaian Harus Menghasilkan Kesejahteraan
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tidak boleh terus terjebak dalam romantisme sejarah. MoU Helsinki memang menjadi fondasi penting bagi perjalanan Aceh setelah konflik, tetapi fondasi tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberikan berbagai kewenangan khusus kepada Aceh. Namun, tantangan pembangunan masih besar. Kemiskinan, ketimpangan ekonomi, kualitas sumber daya manusia, dan ketergantungan terhadap dukungan fiskal masih menjadi pekerjaan rumah.
Karena itu, ukuran keberhasilan perdamaian tidak cukup hanya dilihat dari tidak adanya konflik bersenjata. Perdamaian harus diukur dari seberapa jauh rakyat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat membutuhkan lapangan kerja, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, infrastruktur yang layak, serta ruang ekonomi yang memungkinkan mereka hidup lebih sejahtera.
Bencana Harus Menjadi Pelajaran
Aceh juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah serius, yakni risiko bencana.
Pengalaman tsunami pada 2004 seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan Aceh harus mempertimbangkan aspek ketahanan bencana. Banjir, longsor, gempa, dan berbagai bencana hidrometeorologi masih menjadi ancaman yang berulang.
Pemerintah tidak seharusnya hanya bergerak setelah bencana terjadi. Mitigasi harus menjadi bagian utama dari perencanaan pembangunan.
Infrastruktur harus dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana. Kawasan hutan dan daerah aliran sungai perlu dikelola secara berkelanjutan. Edukasi kebencanaan juga harus diperkuat hingga tingkat gampong.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memiliki kemampuan untuk pulih setelah bencana, tetapi juga memiliki kesiapan untuk mengurangi risikonya.
Jangan Sampai Kekayaan Migas Menjadi Kutukan
Aceh memiliki peluang ekonomi melalui sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk potensi pengembangan migas lepas pantai. Peluang tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat perekonomian daerah.
Namun, kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan.
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa sumber daya alam dapat menjadi berkah, tetapi juga dapat memunculkan ketimpangan apabila tata kelolanya tidak transparan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Karena itu, pengelolaan migas di Aceh harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Sinergi antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat harus diperkuat.
Masyarakat lokal juga harus mendapatkan ruang yang memadai. Tenaga kerja Aceh perlu dipersiapkan agar mampu mengisi kebutuhan industri. Pelaku usaha lokal harus diberi kesempatan masuk ke dalam rantai pasok.
Jangan sampai kekayaan yang berada di wilayah Aceh justru lebih banyak dinikmati pihak luar, sementara masyarakat setempat hanya menjadi penonton.
Pendapatan Harus Menjadi Investasi Masa Depan
Jika penerimaan dari sektor migas meningkat, pemerintah perlu memastikan pendapatan tersebut tidak sekadar terserap untuk belanja rutin.
Sebagian penerimaan seharusnya diarahkan menjadi investasi jangka panjang, terutama pada pendidikan, teknologi, kesehatan, penguatan sektor pertanian, kelautan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aceh membutuhkan fondasi ekonomi yang tidak bergantung pada satu sektor.
Pendidikan vokasi, penguasaan teknologi, serta pengembangan kewirausahaan harus menjadi prioritas. Dengan sumber daya manusia yang kuat, Aceh akan memiliki kemampuan untuk mengolah kekayaan daerah menjadi nilai tambah yang lebih besar.
Hak Korban Konflik Jangan Dilupakan
Dua puluh satu tahun perdamaian juga harus menjadi momentum untuk kembali melihat kondisi korban konflik.
Perdamaian tidak hanya berbicara tentang masa depan, tetapi juga tentang bagaimana masa lalu diselesaikan secara adil.
Pemulihan hak korban, reintegrasi mantan kombatan, serta pemberdayaan masyarakat yang terdampak konflik harus terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Perdamaian yang tidak disertai keadilan sosial berpotensi menyisakan persoalan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses perdamaian.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh agenda perdamaian yang belum tuntas mendapat perhatian serius.
Jangan Biarkan Regulasi Terus Menggantung
Momentum 21 tahun MoU Helsinki juga semestinya menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan UUPA.
Pemerintah pusat, DPR RI, Pemerintah Aceh, dan DPRA perlu terus membangun komunikasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi yang masih menjadi perdebatan.
Kepastian hukum dan regulasi sangat penting untuk menciptakan iklim pembangunan yang sehat. Ketidakjelasan aturan justru dapat menghambat investasi, memperlambat pembangunan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Karena itu, dialog antara pemerintah pusat dan Aceh harus dilakukan secara substantif. Bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan forum untuk membahas persoalan secara terbuka dan mencari solusi yang dapat diterapkan.
MoU Helsinki Harus Menjadi Kerja Nyata
Pada akhirnya, perdamaian Aceh adalah modal besar. Namun, perdamaian bukan jaminan otomatis bagi kesejahteraan.
MoU Helsinki telah menghentikan konflik. Tantangan berikutnya adalah memastikan perdamaian tersebut menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat.
Aceh membutuhkan pembangunan yang adil, pemerintahan yang akuntabel, pengelolaan sumber daya alam yang transparan, pendidikan yang berkualitas, infrastruktur yang tangguh terhadap bencana, serta kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat lokal.
Aceh tidak membutuhkan seremoni semata. Aceh membutuhkan hasil.
Peringatan 21 tahun damai seharusnya bukan hanya kesempatan untuk mengenang masa lalu, melainkan momentum untuk bertanya dengan jujur: apa yang sudah dihasilkan perdamaian bagi rakyat, dan apa yang masih harus diperjuangkan?
Semangat Helsinki harus diterjemahkan menjadi kerja nyata. Sebab, perdamaian yang sesungguhnya bukan hanya ketika senjata berhenti berbicara, tetapi ketika rakyat dapat hidup aman, bermartabat, dan sejahtera.***











