Byklik.com | Bukit Lamreh – Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial NZ (26) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penuntutan di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi sepasang anting emas, telepon seluler merek iPhone berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda 150 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Menurut Mahdi, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Bukit Lamreh.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan di kawasan Bukit Lamreh pada Minggu, 14 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, korban yang merupakan seorang mahasiswi diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan anting emas sebagai jaminan.
Saat korban berupaya menebus barang tersebut, polisi yang telah melakukan penyamaran berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam proses penyelidikan.











