Berita Utama

Pemkab Gayo Lues Gandeng PLN Optimalkan Pajak Listrik

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Gayo Lues Gandeng PLN Optimalkan Pajak Listrik

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperkuat kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik, melalui penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Bupati Gayo Lues, Jumat, 7 Agustus 2026. (Foto: Diskominfo Gayo Lues)

Byklik.com | Blangkejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperkuat kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Bupati Gayo Lues, Jumat, 7 Agustus 2026.

Perpanjangan kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT PLN (Persero) UP3 Langsa bertindak sebagai pemungut PBJT atas penggunaan tenaga listrik dari pelanggan di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Pajak yang telah dipungut selanjutnya disetorkan setiap bulan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Pemerintah Perkuat Kolaborasi Riset untuk Swasembada Pangan

Bupati Gayo Lues, Suhaidi, mengatakan kerja sama dengan PLN merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak.

Menurut dia, pengelolaan penerimaan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan diperlukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen PLN dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Dengan penyetoran yang dilakukan secara rutin setiap bulan dan didukung dasar hukum yang kuat melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2024, kami memastikan hak daerah dapat terpenuhi sehingga pembangunan di Gayo Lues dapat berjalan lebih optimal,” ujar Suhaidi.

Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Langsa, Gusthama Dicky Zachrandy, menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PLN berkomitmen mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Kami akan memastikan pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan tepat waktu sehingga seluruh kewajiban administrasi dapat dipenuhi dengan baik,” kata Gusthama.

Baca Juga  Kemensos–Kemenkop Dorong Penerima Bansos Masuk KDMP

Dalam kegiatan tersebut, Gusthama turut didampingi Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangkejeren, Isnan Ananda.

Pemkab Gayo Lues berharap perpanjangan nota kesepahaman tersebut dapat meningkatkan efektivitas pemungutan dan penerimaan PBJT dari sektor tenaga listrik. Kerja sama itu juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan PLN dalam pengelolaan penerimaan pajak.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Penerimaan tersebut selanjutnya dikelola sesuai dengan perencanaan pembangunan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dengan diperpanjangnya kerja sama tersebut, Pemkab Gayo Lues dan PLN diharapkan dapat menjaga konsistensi pemungutan serta penyetoran PBJT atas penggunaan tenaga listrik. Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.***