Byklik.com | Tapaktuan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Terpidana bernama Muhammad Taufiq bin Rafilin ditangkap di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi Tim Tabur Kejari Aceh Selatan dengan tim advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh. Sebelum diamankan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana yang diketahui bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.
Melalui pendekatan persuasif, Muhammad Taufiq akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan pihaknya telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Roland.
Namun, kata Roland, terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga Kejari Aceh Selatan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Juni 2026.
Roland menambahkan, tim melakukan pencarian secara intensif selama sekitar empat pekan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana dan mengamankannya tanpa kendala.
Usai diamankan, terpidana selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur Kejari Aceh Selatan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.











