Byklik.com | Banda Aceh – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61), Senin, 21 September 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
IR yang merupakan pensiunan PNS diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Dizha mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh MAI (35), ibu korban yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
“Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” kata Dizha, Selasa, 22 September 2026.
Menurutnya, perkara tersebut terungkap setelah pelapor memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan suami korban.
“Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Dizha.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban, pelaksanaan visum et repertum (VER), serta koordinasi dengan ahli.
Dizha menjelaskan, IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 21 September 2026. Ia hadir berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IR kemudian diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.











