Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Ditahan

Avatar
×

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T. saat melihat barang bukti di Mapolres Bireuen. [Foto: Humas Polda Aceh]

Byklik.com | Bireuen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali memukul jaringan peredaran narkotika di Aceh. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10.605,92 gram atau lebih dari 10 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kasatres Narkoba AKP Fakhrurazi pada Jumat, 24 Juli 2026.

AKP Fakhrurazi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif, termasuk menerapkan metode undercover buy. Awalnya, transaksi diperkirakan berlangsung di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Namun, operasi pertama gagal setelah lokasi transaksi berubah secara mendadak.

Tim kemudian terus melakukan pengembangan. Informasi berikutnya mengarah ke Kecamatan Jangka, tetapi kembali bergeser hingga akhirnya petugas memperoleh petunjuk bahwa transaksi berpindah ke wilayah Kecamatan Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara.

Penyelidikan tidak berhenti. Pada Rabu, 22 Juli 2026, petugas memperoleh informasi baru yang mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Satlantas Bireuen Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial M (43) dan S (30) yang merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkus sabu dalam kemasan plastik ungu berkode 888 dengan berat total 10.605,92 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler milik para tersangka.

“Alhamdulillah, dari hasil kerja keras kami sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran narkoba, kami kembali berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 10.605,92 gram. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Polres Bireuen dalam memerangi peredaran narkoba,” kata AKP Fakhrurazi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan di Bireuen Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kami langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Namun, target DPO belum berhasil ditemukan. Kami akan terus mendalami informasi dan melakukan pengembangan hingga jaringan ini berhasil diungkap seluruhnya,” ujar AKP Fakhrurazi.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bireuen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Fakhrurazi menegaskan, Polres Bireuen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah preventif, penyelidikan, dan penegakan hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.