Uncategorized

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL Gunakan Fasilitas Umum

Avatar
×

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL Gunakan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 30 Juli 2026. [Foto: MC Aceh Besar]

Byklik.com | Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 30 Juli 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Pomdam Iskandar Muda (IM) serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Darussalam. Dalam penertiban itu, petugas menemukan 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum serta lapak pedagang ikan yang menggunakan saluran drainase di kawasan depan Kampus Chik Pante Kulu.

Keberadaan lapak di atas saluran drainase dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, penggunaan drainase sebagai tempat berjualan menyebabkan saluran air tersumbat dan meningkatkan risiko genangan saat hujan.

Baca Juga  Lestarikan Budaya Literasi, Aceh Besar Gelar Lomba Bertutur SD/MI

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan penertiban merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.

Ia menegaskan seluruh fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, bangunan maupun aktivitas yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin akan ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Hari Meugang Harga Ayam Potong Ikut Naik di Lambaro

Selain melakukan penertiban, Satpol PP dan WH juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Muhajir mengimbau warga agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai lokasi berjualan.

Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum akan terus ditingkatkan di berbagai wilayah Aceh Besar. “Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkasnya.