Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan pasokan bagi sektor kelistrikan dan nonkelistrikan tetap terjaga.
Untuk memenuhi kebutuhan batubara PT PLN (Persero) sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
“Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton,” kata Tri Winarno di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton dari penugasan tersebut telah dikontrakkan. Dari jumlah itu, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
Tri menegaskan percepatan penyelesaian kontrak menjadi kunci agar penugasan yang telah diberikan pemerintah dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman batubara ke PLTU.
“Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN Energi Primer Indonesia (EPI) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan PLN EPI serta badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU tersedia tepat waktu, sesuai volume, dan memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit.
“Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan,” tegasnya.
Melalui penguatan pengawasan dan percepatan kontrak, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan batubara bagi sektor kelistrikan nasional sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban DMO berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.











