Berita UtamaHeadline

DP3A Aceh Kawal Pendampingan Korban Kekerasan Anak Aceh Timur

Raudhatul
×

DP3A Aceh Kawal Pendampingan Korban Kekerasan Anak Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana. [Foto: Ist]

Byklik.com | Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mengecam keras dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Timur. Pemerintah Aceh menegaskan penanganan kasus harus berfokus pada pemulihan korban serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, mengatakan pihaknya sangat prihatin atas dugaan pengeroyokan atau perundungan yang dialami korban. Menurutnya, anak tersebut harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh agar proses pemulihannya dapat berjalan optimal.

“Anak adalah korban yang harus dilindungi. Fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” kata Meutia, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga  Buka TMMD, Bupati Aceh Timur Dorong Pembangunan Desa

Ia menjelaskan, tim penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dari DP3AKB Kabupaten Aceh Timur telah diterjunkan untuk melakukan pendampingan sekaligus asesmen terhadap korban, termasuk menggali kronologi kejadian sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

Menurut Meutia, langkah awal yang diprioritaskan ialah memastikan korban memperoleh layanan kesehatan untuk menangani luka fisik, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis berupa konseling dan trauma healing guna mencegah dampak psikologis berkepanjangan. Seluruh layanan tersebut akan dikoordinasikan oleh Tim Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Kabupaten Aceh Timur.

Meutia menegaskan, anak yang menjadi korban kekerasan merupakan kelompok rentan yang berhak memperoleh perlindungan khusus dari negara. Karena itu, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3A Aceh siap memberikan berbagai bentuk pendampingan sesuai hasil asesmen di lapangan.

Baca Juga  Mahasiswa Korban Banjir Menjerit, Kampus Didesak Bebaskan SPP

Bentuk perlindungan yang disiapkan meliputi pendampingan psikologis hingga korban pulih, penyediaan rumah aman apabila kondisi korban dinilai tidak aman berada di lingkungan tempat tinggalnya, pendampingan hukum sejak proses pelaporan hingga persidangan, serta bantuan medis melalui koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil asesmen awal dari tim di lapangan. Meski demikian, DP3A Aceh melalui UPTD PPA akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga korban memperoleh hak-haknya,” ujar Meutia.