Berita Utama

Kakanwil Kemenkum Aceh Lantik Analis Kekayaan Intelektual

Bambang Iskandar Martin
×

Kakanwil Kemenkum Aceh Lantik Analis Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis, 9 Juli 2026. (Foto: Kanwil Kemenkum Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Kamis, 9 Juli 2026.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat sekaligus mendorong pengembangan ekosistem inovasi di Aceh.

Dalam sambutannya, Meurah Budiman menegaskan bahwa Analis KI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, kehadiran pejabat fungsional tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, menggerakkan ekonomi kerakyatan, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap karya dan inovasi yang dihasilkan masyarakat di Tanah Rencong.

Ia mengatakan, tugas Analis KI tidak lagi terbatas pada fungsi administratif. Para analis diharapkan aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seniman, akademisi, serta pemangku adat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Baca Juga  Gubernur Mualem Lantik Dewan Ekonomi Aceh, Begini Fungsinya

“Aceh ini kaya akan gagasan dan budaya. Tugas Saudara bukan berdiam di balik meja menunggu permohonan datang, melainkan harus menjemput bola. Kita harus membangun ekosistem di mana masyarakat sadar bahwa setiap karya dan ide mereka memiliki nilai yang harus dijaga,” ujar Meurah Budiman.

Menurutnya, optimalisasi pendaftaran kekayaan intelektual, seperti merek, paten, hak cipta, dan indikasi geografis, menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal. Karya dan produk yang memperoleh perlindungan hukum dinilai memiliki nilai tambah ekonomi sekaligus peluang lebih besar untuk bersaing di pasar.

Selain memberikan manfaat ekonomi, Meurah menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hasil pemikiran dan kreativitas masyarakat.

“Kepastian hukum adalah bentuk penghormatan kita. Jangan sampai karya cipta dan kreativitas warga kita dibajak, dicuri, atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saudara adalah garda terdepan untuk menghadirkan rasa aman tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Kebakaran Lahan Meluas, Danrem 012/Teuku Umar Turun Langsung

Melalui pelantikan tersebut, Kemenkum Aceh berharap para Analis KI dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan inovatif. Mereka juga diharapkan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan melindungi potensi kekayaan intelektual Aceh.

Menurut Meurah, penguatan peran Analis KI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, berbagai karya, produk, dan inovasi lokal diharapkan memperoleh kepastian hukum, meningkatkan daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Aceh secara berkelanjutan.***