Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 900 Mayam Emas ke Malaysia

Raudhatul
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 900 Mayam Emas ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Banda Aceh memperlihatkan 2.989 gram emas batangan atau setara hampir 1.000 mayam Aceh yang hendak selundupkan ke Malaysia. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan hampir tiga kilogram emas batangan senilai sekitar Rp7,25 miliar yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP turut diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pengawasan terhadap penumpang yang dipadukan dengan analisis risiko berdasarkan informasi intelijen. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa dua batang emas dengan total berat 2.989 gram yang hendak dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia,” kata Rahmat dalam konferensi pers, Kamis, 9 Juli 2026.

Baca Juga  Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rahmat menjelaskan, dua batang emas dengan total berat 2.989 gram, atau hampir setara 900 mayam, memiliki nilai sekitar Rp7.254.395.731,33 berdasarkan Harga Referensi (HR) Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak melaporkan logam mulia yang dibawanya kepada petugas Bea Cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan kepabeanan. Emas tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas kecil.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan seorang WNA berinisial GP beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Rahmat, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu keluar Indonesia, khususnya komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca Juga  Dayah Ulee Titi Salurkan Bantuan di Tiga Kabupaten Terdampak Bencana

“Praktik penyelundupan emas tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan bea keluar, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai upaya penyelundupan,” katanya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku agar aktivitas perdagangan internasional dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Kasus dugaan penyelundupan ini berhasil diungkap melalui sinergi Bea Cukai Banda Aceh bersama Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.