Byklik.com | Lambaro – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan dan lapak pedagang yang melanggar ketentuan di sepanjang jalan utama Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis, 2 Juli 2026.
Penertiban dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya, dengan sasaran bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, rangka besi, serta lapak pedagang yang memanfaatkan badan dan bahu jalan.
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si., mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian yang melanggar aturan.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan surat teguran kepada para pemilik bangunan dan memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pada hari kedelapan kami juga kembali mengingatkan agar segera ditindaklanjuti. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada tindakan, sehingga hari ini kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sulaimi.
Ia menjelaskan, penataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang mengenai kondisi Pasar Induk Lambaro yang semakin semrawut akibat bangunan tambahan serta lapak yang melampaui batas.
Menurutnya, keberadaan bangunan dan lapak di badan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi estetika kawasan pasar dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Penataan ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman. Penertiban ini dilakukan tanpa tebang pilih serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya pemerintah demi kepentingan bersama,” katanya.
Sulaimi menambahkan, kawasan Pasar Induk Lambaro sebenarnya pernah ditata sebelumnya. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai pelanggaran kembali bermunculan akibat kurang optimalnya pengawasan.
Karena itu, pemerintah kembali melakukan penataan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, sekaligus mempercantik wajah pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Penertiban tersebut turut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar dengan dukungan unsur TNI dan Polri. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.











