Byklik.com | Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Upacara Adat Perkawinan kepada Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan adat perkawinan yang berlandaskan syariat Islam serta nilai-nilai adat dan budaya Aceh.
Penyerahan Perbup dilakukan dalam pertemuan bersama pengurus MAA Kabupaten Aceh Barat di Kantor Bupati Aceh Barat, Selasa, 30 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap regulasi tersebut menjadi acuan dalam menjaga kelestarian adat perkawinan Aceh agar tetap sesuai dengan syariat Islam dan warisan budaya para leluhur.
Perbup Nomor 14 Tahun 2026 mengatur secara rinci seluruh tahapan pelaksanaan upacara adat perkawinan, mulai dari khitbah, meugatib, hingga walimah, termasuk pembinaan dan pengembangan adat perkawinan di tengah masyarakat.
Pada tahapan khitbah, prosesi adat meliputi cah rot, meulakèe, duek pakat, ranub peukong haba, dan jak ba tanda. Selanjutnya, tahapan meugatib mencakup prosesi jok bu tuha, böh gaca, peumanoe dara baro, hingga pelaksanaan akad nikah. Sementara itu, tahapan walimah mengatur prosesi intat lintô barô, tueng dara barô, serta rangkaian adat lainnya sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.
Bupati Tarmizi mengatakan penerbitan Perbup tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran dalam pelaksanaan adat perkawinan yang dinilai mulai menjauh dari nilai-nilai adat Aceh dan ketentuan syariat Islam.
Menurutnya, adat istiadat Aceh harus tetap dipertahankan sesuai dengan ajaran Islam dan nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para leluhur. Perkembangan zaman, kata dia, tidak boleh menghilangkan esensi adat yang menjadi identitas masyarakat Aceh.
“Kami ingin adat istiadat perkawinan di Aceh tetap berjalan sesuai syariat Islam dan warisan para indatu (leluhur). Jangan sampai perkembangan zaman mengubah adat hingga melenceng dari syariat dan adat Aceh yang sebenarnya,” kata Tarmizi.
Ia menjelaskan, Perbup tersebut disusun sebagai pedoman bagi aparatur gampong, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam melaksanakan prosesi perkawinan sesuai ketentuan adat yang berlaku. Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan pelaksanaan adat perkawinan di Aceh Barat dapat berlangsung lebih tertib, seragam, dan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya lokal.
Selain menjadi pedoman pelaksanaan adat, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat upaya pelestarian budaya Aceh di tengah perubahan sosial yang terus berkembang. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelestarian adat istiadat sebagai bagian dari identitas daerah, sekaligus memastikan penerapannya tetap selaras dengan syariat Islam.***











