Berita Utama

DPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil Kopdes

Avatar
×

DPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil Kopdes

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. [Foto: DPR RI/Saum/Alma]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

Menurut Yulius, penghentian sementara diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan, terutama aspek keselamatan peserta yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap program resmi negara.

“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegas Yulius dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Minggu, 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan, secara hukum penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh peserta pelatihan.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga  Israel Cegat Flotilla Gaza, Dua Jurnalis Republika Ditahan

Program SPPI merupakan program yang diselenggarakan Kemhan untuk mempersiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia masing-masing adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.

Yulius menilai wafatnya kelima peserta tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyoroti adanya peserta yang memiliki penyakit bawaan tetapi tetap dinyatakan lolos mengikuti latihan fisik.

“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” katanya.

Menurutnya, ketika negara melibatkan warga sipil dalam pelatihan semi-militer, negara memikul tanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan peserta selama mengikuti program.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara Buka Hak Sanggah Korban Banjir

“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya.

Meski mengapresiasi komitmen Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan kelalaian prosedural.

Karena itu, ia mengusulkan pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-pelatihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, serta efektivitas sistem tanggap darurat.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.