Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

Bea Cukai Sikat Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal

Avatar
×

Bea Cukai Sikat Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa 23 Juni 2026. [Foto: Kemenkeu]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Dalam operasi gabungan berbasis intelijen, petugas menyita ribuan bal barang yang diduga masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan perdagangan.

Penindakan di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer dan menemukan 43 di antaranya terindikasi berisi pakaian bekas ilegal. Pemeriksaan lanjutan hingga 22 Juni 2026 mengungkap sedikitnya 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas, dengan total muatan diperkirakan mencapai 4.687 bal senilai sekitar Rp37,5 miliar.

Baca Juga  Jelang DWP 2025, Bareskrim Tangkap 17 Tersangka Narkoba

Operasi kemudian dikembangkan ke Kalimantan Barat pada 19–21 Juni 2026. Tim gabungan menyisir dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, dan menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik impor ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Tanjung Priok.

Baca Juga  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga, mulai dari Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, hingga Korwas Penyidik Polri, yang memperkuat efektivitas pengawasan berbasis intelijen.

Menkeu menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, melainkan berlanjut pada pendalaman pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik kontainer dan gudang penyimpanan.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pemerintah juga mengkaji langkah penindakan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera, termasuk terhadap sarana angkut yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, sembari memperkuat pengawasan perbatasan guna melindungi industri dalam negeri.