Hukum & Kriminal

Atalia Praratya Desak Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dihukum Berat

Avatar
×

Atalia Praratya Desak Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. [Foto : DPR RI/Andri]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengoordinasikan penanganan terhadap perempuan berinisial YTR (29), korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, Jawa Barat. Selain memastikan korban memperoleh perawatan medis dan pemulihan secara menyeluruh, Atalia juga mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis serta hukuman seberat-beratnya.

YTR diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun. Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami kerusakan wajah yang parah, kehilangan penglihatan, serta kehilangan harta benda senilai sekitar Rp50 juta.

Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga diduga memiliki riwayat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.

Saat menjenguk korban, Atalia mengaku prihatin sekaligus geram melihat kondisi YTR yang mengalami luka berat akibat penyiksaan yang berlangsung bertahun-tahun. Meski demikian, ia melihat semangat yang kuat dari korban untuk pulih dan bangkit kembali.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga  Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba Selama Ramadan

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan dirinya langsung berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan negara hadir dalam proses pemulihan korban. Upaya tersebut telah ditindaklanjuti melalui penanganan medis dan rekonstruksi wajah korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan seluruh biaya ditanggung Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang hingga kini masih buron.

“Fokus utama saya sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan. Sejak beberapa waktu lalu saya langsung menghubungi berbagai lembaga. Alhamdulillah, sejumlah instansi kini sudah turun tangan dan menjamin bantuan medis serta pemulihan total bagi korban,” katanya.

Menurut Atalia, tindak kekerasan yang dialami YTR merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

Baca Juga  Anggota DPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

Karena itu, Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang.

“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Atalia.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang terus melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mengajak masyarakat membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Saya mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian. Jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan pelaku, segera laporkan. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kejar sampai ke mana pun agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Jika diperlukan, naskah ini juga dapat disesuaikan dengan gaya berita yang lebih singkat, lebih tajam, atau lebih ramah SEO.