Lingkungan & Energi

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Betina dari Kebun Warga

Avatar
×

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Betina dari Kebun Warga

Sebarkan artikel ini
Petugas BKSDA bersama mitra melakukan translokasi orang utan yang ditemukan terisolir di perkebunan warga di Aceh Tamiang, Sabtu, 20 Juni 2026. [Foto: Humas BKSDA Aceh]

Byklik.com | Kualasimpang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan translokasi satu individu Orang Utan Sumatra (Pongo abelii) yang ditemukan terisolir di areal perkebunan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan translokasi dilakukan untuk mencegah terjadinya interaksi negatif antara satwa dilindungi tersebut dengan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi maupun ancaman terhadap keselamatan satwa.

“Tim BKSDA bersama mitra melakukan translokasi satu individu Orang Utan yang terisolir di areal penggunaan lain (APL) berupa kebun masyarakat. Translokasi bertujuan mencegah interaksi satwa liar dilindungi tersebut dengan masyarakat,” kata Ujang Wisnu Barata dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juni 2026.

Sebelumnya, satu individu Orang Utan Sumatra ditemukan berada di perkebunan masyarakat di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga  Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Korban Banjir

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, Orang Utan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar 25 tahun. Saat ditemukan, kondisi satwa dilaporkan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

“Orang Utan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 25 tahun. Saat ditemukan, Orang Utan tersebut dalam kondisi sehat dan direkomendasikan oleh tim medis untuk segera dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya,” ujar Ujang.

Orang Utan Sumatra merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh negara. Berdasarkan status konservasi global, spesies yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu masuk kategori kritis atau critically endangered, yang berarti memiliki risiko sangat tinggi mengalami kepunahan di alam liar.

Karena itu, BKSDA Aceh mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, maupun memperniagakan Orang Utan Sumatra karena tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Bersih-Bersih Sungai DAS Peusangan, Upaya Kolaboratif Dorong Wisata Ramah Lingkungan

“Imbauan ini ditujukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi Orang Utan,” kata Ujang.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di sekitarnya dengan tidak melakukan pembukaan lahan maupun penebangan di kawasan yang menjadi habitat satwa tersebut.

BKSDA Aceh meminta masyarakat segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan Orang Utan berada di luar habitatnya, seperti di perkebunan atau permukiman warga.

“Kami juga mengimbau, apabila menjumpai Orang Utan berada di luar hutan, perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 0853-6283-6024 atau kepada petugas BKSDA terdekat agar dapat segera dilakukan penanganan yang tepat,” pungkas Ujang Wisnu Barata.