Byklik.com | Blangkejeren – Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tujuh terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Blangkejeren, Kamis, 11 Juni 2026.
Ketujuh terpidana yang terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan tersebut menjalani hukuman setelah putusan pengadilan terhadap mereka berkekuatan hukum tetap. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum jinayat berupa jarimah khamar atau konsumsi minuman beralkohol dan jarimah zina.
Dari tujuh terpidana tersebut, satu perempuan berinisial SS (34) yang divonis dalam perkara zina belum menjalani hukuman cambuk karena sedang mengandung. Sesuai ketentuan pelaksanaan hukum jinayat, eksekusi terhadap yang bersangkutan ditunda hingga setelah melahirkan dan kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan untuk menjalani hukuman.
Sementara itu, pasangan SS yang terlibat dalam perkara yang sama, berinisial S (30), tetap menjalani uqubat hudud berupa 100 kali cambukan sesuai putusan pengadilan.
Lima terpidana lainnya, yakni N (42), M (46), RF (20), MIH (22), dan RAH (21), menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 40 kali. Seluruh hukuman tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, eksekusi dilakukan oleh algojo yang ditunjuk dengan pengawasan aparat penegak hukum dan petugas kesehatan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Iqbal, mengatakan penundaan hukuman terhadap SS dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan uqubat terhadap SS ditunda karena yang bersangkutan sedang mengandung. Setelah melahirkan dan kondisi kesehatannya dinyatakan baik, hukuman akan tetap dilaksanakan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan hukuman tersebut turut disaksikan unsur kejaksaan, Satpol PP dan WH, petugas kesehatan, serta masyarakat yang hadir di lokasi. Pemerintah daerah berharap penegakan hukum jinayat dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.***











