Berita Utama

Pemkab Bener Meriah Perkuat Pengawasan Apotek dan Toko Obat

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Bener Meriah Perkuat Pengawasan Apotek dan Toko Obat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra memimpin rakor pengawasan terhadap apotek dan toko obat guna menjamin keamanan, mutu, dan kualitas pelayanan kefarmasian bagi masyarakat yang digelar di Oproom Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Senin, 8 Juni 2026. (Foto: Diskominfo Bener Meriah)

Byklik.com | Redelong – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperkuat pengawasan terhadap apotek dan toko obat guna menjamin keamanan, mutu, dan kualitas pelayanan kefarmasian bagi masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Tengah yang digelar di Oproom Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Senin, 8 Juni 2026.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra, mewakili Bupati Bener Meriah. Kegiatan ini diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, serta jajaran BPOM Aceh Tengah.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas pemenuhan standar dan persyaratan sarana kefarmasian, mulai dari aspek perizinan, kelayakan bangunan, ketersediaan tenaga teknis kefarmasian, hingga kualitas pelayanan obat kepada masyarakat. Evaluasi dilakukan sebagai langkah untuk memastikan seluruh apotek dan toko obat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Bener Meriah, Riswandika Putra, menegaskan bahwa pengawasan terhadap sarana kefarmasian merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan masyarakat. Menurutnya, obat yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan mutu sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Baca Juga  Aceh Tengah Pertama Rampungkan SK BNBA Bantuan Rumah

“Pengawasan ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apotek dan toko obat wajib mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Riswandika.

Ia meminta Dinas Kesehatan bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan inspeksi secara berkala terhadap apotek maupun toko obat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga mencakup kelayakan sarana, kompetensi tenaga kefarmasian, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada obat kedaluwarsa maupun obat yang tidak memiliki izin edar beredar di tengah masyarakat. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Riswandika menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama tim lintas sektor akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah pelanggaran di bidang kefarmasian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  BPN Aceh dan Pemkab Aceh Tengah Percepat Sertifikasi Tanah Transmigrasi

Sementara itu, Kepala BPOM Aceh Tengah, Bambang Hermanto, bersama jajarannya menyampaikan berbagai masukan terkait penguatan pengawasan sarana kefarmasian serta pentingnya pemenuhan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPOM diperlukan untuk memastikan seluruh sarana kefarmasian menjalankan operasional sesuai regulasi sehingga masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta sejumlah OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap pengawasan terhadap apotek dan toko obat dapat berjalan lebih efektif sehingga keamanan, mutu, dan kualitas obat yang beredar di masyarakat tetap terjaga serta mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah tersebut.***