Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi cairan etomidate yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Riau dari tersangka jaringan narkoba Aceh-Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026. (Foto: Cakaplah)

Byklik.com | Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi cairan etomidate.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial B dan MT yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari Aceh menuju Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku serta jalur distribusi narkotika yang diduga melintasi sejumlah daerah.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Putu Yudha, Minggu, 31 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka B yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  Pria Bireuen Jadi Tersangka Fitnah Sekda Aceh di Medsos

Menurut Putu Yudha, tersangka B diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat dilakukan pemantauan dan penyisiran di lokasi, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.

Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan serta pengembangan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi cairan etomidate. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di luar Provinsi Riau.

Etomidate merupakan zat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Dalam beberapa kasus, zat tersebut disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal karena dapat menimbulkan efek tertentu bagi penggunanya.

Baca Juga  Dua Pelaku Pembalakan Liar Diciduk, 62 Kayu Disita

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri asal-usul barang bukti serta jalur distribusi yang digunakan para tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar Putu Yudha.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum.

Melalui kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.***