Berita UtamaHeadlinePolitik

Mualem: Revisi UUPA Penting Cegah Konflik Aceh Masa Depan

Avatar
×

Mualem: Revisi UUPA Penting Cegah Konflik Aceh Masa Depan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, dan jajaran DPRA, saat melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Aula Kantor BPPA, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai amanat MoU Helsinki sekaligus mencegah potensi konflik di masa depan.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Selain soal kewenangan daerah, Mualem meminta tim pembahas juga fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.

Diskusi tersebut digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Banleg DPR RI, Senin, 25 Mei 2026.

Sehari sebelum RDP, Mualem memanggil Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga bersama seluruh tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta guna menyamakan pandangan.

Baca Juga  Gubernur Mualem Terima Draft Revisi UUPA, Memuat 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Tambahan

“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Selain tim dari DPR Aceh, Mualem juga mengumpulkan tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh serta Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun turut hadir memperkuat pembahasan bersama DPR Aceh.

Turut hadir Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man yang juga tergabung dalam Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan sependapat dengan Mualem terkait pentingnya kewenangan Pemerintah Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus.

“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.

Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.

“Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya.

Dek Fadh juga meminta pembahasan revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi dan berbagai komponen masyarakat Aceh agar mencerminkan aspirasi yang lebih luas.

Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun yang bertindak sebagai moderator menjelaskan draft revisi UUPA memuat 52 poin perubahan.

Baca Juga  Draft Revisi UUPA Disetujui DPRA, Pemerintah Aceh Berharap Disahkan DPR RI Tahun Ini

“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh,” kata Nasir.

Ketua DPR Aceh Zulfadhli menegaskan setiap perubahan norma atau pasal dalam revisi UUPA tetap harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh.

“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad yang menilai sebagian besar usulan DPR RI bersifat positif bagi Aceh.

“Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” ujarnya.

Di sisi lain, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menilai UUPA merupakan karya besar yang lahir melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur internasional.

“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.