Berita Utama

Pemko Banda Aceh Perketat Pengawasan Daycare

Raudhatul
×

Pemko Banda Aceh Perketat Pengawasan Daycare

Sebarkan artikel ini
Pemko Banda Aceh perketat pengawasan terhadap daycare. (Foto ilustrasi)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak atau daycare menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, T. Erwin Ilham, mengatakan lembaga daycare yang telah memiliki izin resmi pada umumnya berada dalam pengawasan pemerintah dan dinilai memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

“Kekhawatiran orang tua itu wajar karena menyangkut anak-anak. Namun, masyarakat juga perlu cermat dalam menyikapi informasi agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan,” kata Erwin saat siaran langsung di Radio Djati FM, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Erwin, Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak. Pascamunculnya kasus dugaan kekerasan di salah satu daycare, seluruh pimpinan dan pengelola lembaga pengasuhan anak telah dipanggil untuk diberikan arahan terkait legalitas dan standar operasional.

“Ini menjadi perhatian serius, bukan hanya untuk perbaikan sistem, tetapi juga menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemko Banda Aceh membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim tersebut bertugas melakukan asesmen dan pendataan ulang terhadap seluruh daycare, termasuk yang belum memiliki izin resmi.

Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya perbedaan data antarlembaga. Sejumlah daycare diketahui telah memiliki izin usaha, namun belum terdaftar dalam sistem pendidikan karena belum melapor ulang untuk memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

“Ada yang sudah memiliki izin usaha, tetapi belum melapor ke kami sehingga belum masuk dalam sistem pendidikan,” kata Erwin.

Baca Juga  Pemko Banda Aceh Peringati HUT ke-51 Perumdam Tirta Daroy

Ia menjelaskan, proses perizinan daycare dilakukan melalui tahapan verifikasi berlapis, mulai dari administrasi, kelayakan sarana dan prasarana, hingga standar pengasuhan dan kompetensi tenaga pengasuh.

Menurut dia, salah satu kendala yang sering ditemukan adalah penggunaan tempat yang tidak permanen dan belum memenuhi standar pengasuhan anak.

“Kadang tempatnya siang digunakan untuk daycare, malam dipakai untuk kegiatan lain. Hal ini yang menyulitkan proses verifikasi,” ujarnya.

Erwin menambahkan, tenaga pengasuh anak juga harus memiliki kompetensi khusus dan tidak cukup hanya berbekal pendidikan formal.

“Minimal lulusan SMA, tetapi tetap harus memiliki sertifikasi dan pelatihan khusus di bidang pengasuhan anak,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga dalam kasus dugaan kekerasan di Babypreneur Daycare.

Menurut Tiara, terdapat 17 anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut dan satu anak diduga menjadi korban kekerasan. Saat ini, korban menjalani pendampingan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami sudah menemui dan melakukan pendampingan,” ujar Tiara.

Selain pendampingan terhadap anak, DP3AP2KB juga memberikan layanan psikologis kepada orang tua yang mengalami trauma dan kekhawatiran akibat kasus tersebut.

“Mereka mengkhawatirkan anak-anaknya dan merasa bersalah. Seandainya ada pilihan lain, mungkin mereka tidak akan menitipkan anak di sana,” katanya.

Tiara menyebutkan, kasus dugaan kekerasan itu telah memasuki proses hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini terdapat tiga tersangka yang telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga  Dispersip Banda Aceh Perkuat Literasi Bersama Tim Erlangga Pusat

“Sudah ada tiga tersangka yang ditahan dan proses hukum terus berjalan dengan dukungan alat bukti yang lengkap,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah anak menunjukkan perubahan perilaku pascakejadian, seperti menangis, menjadi lebih agresif, hingga menolak berinteraksi dengan orang tua.

“Ada anak yang menangis saat diantar, ada juga yang menjadi lebih agresif atau menolak interaksi dengan orang tua. Ini sinyal yang harus diperhatikan,” katanya.

Tiara menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap kekerasan anak dan akan memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap daycare.

“Di Banda Aceh tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan anak,” tegasnya.

Di sisi lain, jurnalis pemerhati perempuan dan anak, Fitri Juliana, menilai kasus dugaan kekerasan di daycare harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengasuhan anak di lembaga penitipan modern.

Menurut Fitri, meningkatnya kebutuhan daycare di kawasan perkotaan harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan standar pelayanan yang jelas.

“Orang tua harus lebih jeli. Jangan hanya melihat nama atau biaya. Pastikan daycare memiliki izin, rekam jejak yang baik, dan lingkungan yang aman untuk anak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemasangan kamera pengawas atau CCTV sebagai bagian dari standar operasional daycare guna mendukung pengawasan dan pembuktian apabila terjadi pelanggaran.

“CCTV sangat membantu untuk pembuktian. Ini juga bisa menjadi standar baru dalam pengawasan daycare,” katanya.

Fitri menegaskan, daycare bukan sekadar tempat penitipan anak, tetapi juga bagian dari proses pendidikan dan pembentukan karakter anak. Karena itu, tenaga pengasuh dinilai perlu memiliki pelatihan dan pemahaman mengenai psikologi anak serta pola pengasuhan yang aman dan ramah anak.[]