Ekonomi & Bisnis

Kementan Sepakati Harga Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram

Bambang Iskandar Martin
×

Kementan Sepakati Harga Ayam Hidup Rp19.500 per Kilogram

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, menggelar. Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Jakarta, Senin, 19 Mei 2026. (Foto: Kementan)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat menjaga stabilitas industri perunggasan nasional di tengah tekanan harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak. Pemerintah menegaskan langkah stabilisasi ini dilakukan untuk melindungi peternak rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan kebijakan stabilisasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.

“Dalam rangka menjaga stabilitas industri perunggasan nasional baik ayam pedaging maupun ayam petelur, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional memerintahkan kami untuk menjaga stabilitas produksi dan harga komoditas ayam dan telur, khususnya di tingkat peternak,” ujar Agung usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Jakarta, Senin, 19 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, pelaku usaha perunggasan menyepakati harga minimum ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram ke atas. Harga tersebut disebut sebagai harga psikologis untuk menjaga keberlanjutan usaha peternak.

Baca Juga  Aceh Utara Perkuat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

“Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga terkait, asosiasi, perusahaan peternakan ayam broiler, hingga koperasi, berkomitmen menjaga harga minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kilogram ke atas,” kata Agung.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kenaikan harga pakan dan biaya logistik yang turut menekan margin peternak.

“Dengan harga minimal Rp19.500 ini diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menjaga keberlanjutan produksi ayam ras nasional,” ujarnya.

Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengapresiasi langkah Kementan yang memfasilitasi forum stabilisasi harga tersebut. Ia menyebut penurunan harga sebelumnya dipicu kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yang menyebabkan peternak melakukan panen serentak sehingga menekan harga di pasar.

“Harga Rp19.500 merupakan angka yang realistis dan secara bertahap diharapkan bergerak menuju harga acuan. Ini langkah awal yang perlu kita perjuangkan bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Kementan Perkuat Mitigasi Kekeringan Hadapi Musim Kemarau

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi, menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi kesepakatan tersebut di lapangan.

“Kami akan menginstruksikan seluruh anggota di wilayah Jawa untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan harga ini berjalan, khususnya untuk ayam bobot 1,8 kilogram ke atas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, menyebut kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi peternak rakyat meski belum sepenuhnya menutup biaya produksi.

“Ini harga dasar awal yang lebih baik dari sebelumnya. Kami berharap ke depan harga dapat terus membaik hingga mendekati harga acuan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan harga di lapangan dan tidak segan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai kewenangan yang ada di Kementerian Pertanian. Semua ini demi kepentingan bersama,” tegas Agung.***