EditorialHeadline

Setelah Pencabutan Pergub JKA

Avatar
×

Setelah Pencabutan Pergub JKA

Sebarkan artikel ini
Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud bersama Sekda M Nasir dalam rapat Forkopimda di Banda Aceh, Selasa 19 Mei 2026 yang antara lain membahas soal JKA. Foto: Humas Wali Nanggroe

MENGAKHIRI polemik Peraturan Gubernur Nomor 2/2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh, Gubernur Muzakir Manaf mengambil putusan tegas dengan membatalkan regulasi tersebut. Artinya, penanganan kesehatan masyarakat Aceh akan kembali kepada skema seperti dulu, tanpa memandang kelas sosial dan kemampuan masyatakat.

Warga menyambut gembira keputusan tersebut. Di berbagai beranda media sosial, berbagai kalangan—termasuk yang selama ini kritis—memuji keputusan bijak Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem.

Pencabutan Peraturasn Gubernur Aceh Nomor 2/2026 itu harus dilihat dari banyak sisi, tidak sekadar perubahan regulasi. Setiap perubahan kebijakan harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dengan pertimbangan dari berbagai aspek.

Harus diakui, selama bertahun-tahun, JKA menjadi simbol keberpihakan Pemerintah Aceh kepada rakyat kecil. Meski warga yang mampu tetap mendapatkan fasilitas tersebut, banyak juga yang tidak memanfaatkannya. Mereka memilih berobat di luar negeri dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga  Anggaran Seret, Sekda Janji Tetap Dukung KONI

Dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Meuligoe Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa 19 Mei 2026, Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan pentingnya dialog, transparansi, dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Wali Nanggroe, JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, tetapi bagian dari perlindungan sosial masyarakat Aceh yang berkaitan langsung dengan rasa aman dan kepercayaan publik kepada pemerintah.

Soal data masyarakat Aceh yang dipersoalkan dalam berbagai aksi, Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya dibuat untuk penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Persoalan data yang lebih bersih, menjadi dasar pengambilan keputusan sehingga tidak ada warga yang menjadi korban.

Baca Juga  Sekda Aceh Tinjau Progres RS Regional Meulaboh

Ada satu pertanyaan pernting. Setelah pencabutan peraturan gubernur, lalu apa?

Rapat Forkopimda di Banda Aceh menghasilkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pembentukan tim penyusun Pergub JKA baru yang melibatkan pemerintah, legislatif, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Selain itu, pemerintah akan memperkuat validasi data penerima manfaat serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.

Di sini, terbuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk memperbaiki sistem yang pelayanan kesehatan menjadi lebih akurat, efektif, dan efisien.

Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi JKA secara menyeluruh: memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memastikan pembiayaan lebih tepat sasaran. Pemerintah Aceh diharapkan menghadirkan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.[]