Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Kegiatan Masa Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Senin, 18 Mei 2026.
Rapat tersebut diikuti Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana wilayah Sumatera/Aceh, para asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, serta pemerintah kabupaten/kota se-Aceh secara virtual.
Pertemuan digelar untuk mengonsolidasikan berbagai kendala dalam penyelesaian masa transisi pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Dalam rapat itu, sejumlah persoalan utama mengemuka, mulai dari sinkronisasi dan validasi data antara pemerintah daerah, BNPB, BPS, hingga kementerian/lembaga yang dinilai belum sepenuhnya terpadu.
Kondisi tersebut disebut menghambat percepatan penanganan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
Selain itu, persoalan pelaksana kegiatan, sumber pendanaan, serta kewenangan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur prioritas seperti jalan, jembatan, tanggul, sungai, irigasi, sekolah, dan fasilitas kesehatan juga dinilai masih membutuhkan koordinasi lebih intensif.
Rapat turut membahas kendala penyelesaian hunian tetap (huntap), hunian sementara (huntara), jaminan hidup (jadup), serta bantuan masyarakat yang masih terkendala administrasi, status lahan, validasi penerima, hingga keterbatasan sarana dasar seperti listrik dan air bersih.
Dalam arahannya, Fadhlullah meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan dan memvalidasi seluruh data BNBA, Jitupasna, huntap, jadup, serta data kerusakan infrastruktur agar tidak lagi terjadi perbedaan data antarinstansi.
Wagub juga meminta seluruh daerah menerapkan kebijakan satu data dan satu pintu pelaporan guna mempermudah sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan Satgas Nasional.
“Posko rehab rekon agar diaktifkan kembali secara penuh untuk melakukan update harian, percepatan verifikasi lapangan, dan monitoring progres pemulihan,” ujar Fadhlullah.
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif mengawal usulan dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait agar penanganan tidak terhambat persoalan administrasi dan kewenangan.
Menurutnya, penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) harus diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan kebutuhan utama masyarakat terdampak.
Fadhlullah menegaskan pemerintah daerah harus memprioritaskan pemulihan layanan dasar masyarakat, terutama penyediaan hunian, akses pendidikan, air bersih dan listrik, irigasi, fasilitas kesehatan, hingga bantuan ekonomi bagi warga terdampak bencana.











