Byklik.com | Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2026–2030 dalam acara yang berlangsung di Aula Dinas Dayah Aceh Timur, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan turut diwarnai sambutan adat berupa semapa atau pantun khas Aceh yang menambah kekhidmatan suasana acara.
Susunan pengurus MAA Aceh Timur yang dilantik terdiri atas Ketua Tgk. H. Aiyub, S.I.Kh., M.Si. dan Wakil Ketua Tgk. H. Anwar Abdullah. Pada Bidang Adat Istiadat dan Pembinaan Adat, kepengurusan dipimpin oleh Tgk. H. Husin sebagai ketua, didampingi Tgk. Abdul Manaf, Tgk. Syamsul, S.H., serta Tgk. Muhammad Yahya Hasan sebagai anggota.
Sementara itu, Bidang Pengkajian, Pendidikan, Pengembangan, dan Pelestarian Adat diketuai oleh Tgk. Abubakar AR dengan anggota Tgk. Mahyuddin, Tgk. Armia A. Rahman, dan Tgk. Abdul Muthaleb, S.H.I. Adapun Bidang Pemberdayaan Putroe Phang dipimpin oleh Tgk. Ilyas sebagai ketua, dengan anggota Ratna Dewi, A.Md., Ainul Mardhiah, dan Marlina.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran lembaga adat dan peradilan adat di tengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Ia menyampaikan bahwa hukum adat merupakan bagian dari fondasi sosial masyarakat Aceh yang telah hidup jauh sebelum sistem hukum modern diterapkan.
“Dalam kehidupan masyarakat Aceh, hukum adat ini sudah menjadi dasar yang hidup sejak nenek moyang. Namun, seiring waktu, sebagian mulai kita abaikan,” ujar Al-Farlaky.
Ia menjelaskan, masyarakat Aceh sejak dahulu telah mengenal berbagai perangkat adat, seperti pawang uteun, keujruen blang, hingga tradisi kenduri adat yang menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan di tingkat gampong.
Menurutnya, berbagai persoalan sosial sejatinya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme adat di tingkat desa tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan. Namun demikian, ia menilai pelaksanaan peradilan adat saat ini mulai melemah akibat ego sektoral serta kurangnya sinkronisasi antarunsur terkait.
“Jangan ada ego sektoral. Jangan sampai kita mengabaikan regulasi dan peran lembaga adat hanya karena perubahan zaman,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh unsur terkait untuk memperkuat kembali peran tuha peut dan tokoh adat di desa sebagai bagian penting dalam menjaga harmoni sosial masyarakat.
Ia berharap kepengurusan MAA Aceh Timur periode 2026–2030 dapat menjadi motor penggerak dalam memperkuat kembali peradilan adat di tingkat gampong serta aktif merespons berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang.
“Setiap sengketa harus dapat diselesaikan di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu, peran MAA sangat penting dalam memperkuat kembali peradilan adat di desa,” kata Al-Farlaky.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua MAA Provinsi Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd., Kepala Sekretariat MAA Provinsi Muhammad Junaidi, S.H., M.H., sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para Ketua MAA Kecamatan di wilayah Aceh Timur.***











