Byklik.com | Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mempercepat proses sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2026 melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Selasa, 13 Mei 2026.
Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap seluruh aset daerah dapat segera tersertifikasi secara lengkap, sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan sertifikasi BMD diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tenggara Maimun, S.ST, MM menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah tersebut.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah. Kami akan bersinergi dalam proses pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara resmi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Tenggara Yusrizal, ST, MT, serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.***











