Byklik.com | Banda Aceh — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh guna membahas penguatan sistem penanggulangan bencana berbasis hak asasi manusia (HAM) serta reformasi tata kelola sumber daya alam di Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Aceh pada Senin, 11 Mei 2026 itu juga menghadirkan sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk memberikan masukan terkait pemenuhan hak-hak korban bencana di Aceh.
Perwakilan GeRAK Aceh, Rama, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam meninjau ulang berbagai izin usaha, khususnya di sektor pertambangan yang dinilai berpotensi memperbesar risiko bencana di wilayah rawan.
“Ada Instruksi Gubernur Nomor 8/25 tentang izin tambang. Dengan adanya instruksi ini diharapkan bisa dipertegas lagi terkait izin di wilayah-wilayah yang rawan bencana,” ujar Rama.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola perizinan agar masyarakat dapat mengakses informasi terkait izin usaha maupun hasil evaluasi dan audit pemerintah.
“Dari banyaknya izin ini perlu ada audit terhadap izin usaha dan hasilnya bisa dipublikasikan, supaya masyarakat bisa mengakses dan mengetahui secara terbuka,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Wanti, menyoroti masih terbatasnya fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah terdampak bencana.
Menurutnya, tim kesehatan hingga kini masih bekerja dalam kondisi darurat di Kecamatan Langkahan dengan fasilitas yang minim.
“Sampai saat ini tim kesehatan kami masih di Langkahan dengan penambahan personil. Saat ini tim kami masih berada di tenda,” ujarnya.
Di sisi lain, Program Officer GeRAK Aceh, Mahmudin, menegaskan forum tersebut bertujuan membangun kolaborasi bersama pemerintah agar kebijakan penanggulangan bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kami hari ini datang ke Bappeda Aceh bukan ingin memukul, tapi ingin merangkul bersama. Agar policy brief yang sudah kami susun bisa diimplementasikan,” katanya.











