Hukum & Kriminal

Polri Tegas Berantas Judi Online, 321 WNA Diamankan

Avatar
×

Polri Tegas Berantas Judi Online, 321 WNA Diamankan

Sebarkan artikel ini
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah). [Foto: Humas Polri]

Byklik.com | Jakarta — Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA), menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dengan total 321 WNA yang telah diamankan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dinilai merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Trunoyudo, Minggu, 10 Mei 2026.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan

Menurutnya, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan lokasi operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional yang berasal dari luar negeri.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” katanya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

Baca Juga  Anggota DPR RI Desak Bongkar Otak 2 Ton Narkoba

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” ujarnya.

Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.