Byklik.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RS (32) dan H (35) pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok.
“Pada hari Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, kami telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial RS (32) dan H (35),” ujar Ari Purwanto, Jumat, 8 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Menurut Ari, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat tiga kilogram.
“Kami melakukan pengamanan terhadap dua orang laki-laki ini di TKP pertama di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok. Dari lokasi itu kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat tiga kilogram,” katanya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari. Di lokasi kedua, penyidik menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.***











