Hukum & KriminalPolitik

KIP–Kejari Lhokseumawe Perpanjang PKS, Perkuat Pengawalan Hukum Pemilu

Avatar
×

KIP–Kejari Lhokseumawe Perpanjang PKS, Perkuat Pengawalan Hukum Pemilu

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KIP Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Aula Kejari Lhokseumawe, Senin, 4 Mei 2026. [Foto: Humas KIP Kota Lhokseumawe]

Byklik.com | Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memperkuat pengawalan hukum penyelenggaraan pemilu, Senin, 4 Mei 2026.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Kejari Lhokseumawe dan dihadiri langsung oleh Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir bersama jajaran, serta Ketua KIP Abdul Hakim didampingi komisioner Zainal Bakri, Armiadi, Indrawan Eka Putra, dan Sekretaris KIP Yuni Raziati.

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan, kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendampingan hukum kepada KIP dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

Baca Juga  DPD RI Apresiasi Kinerja Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional

“Kami ingin meyakinkan rekan-rekan di KIP agar jangan ragu bersinergi. Pendampingan Datun bertujuan menyelesaikan masalah secara institusional, bukan untuk mencari-cari kesalahan internal,” tegas Feri.

Ia menambahkan, peran Datun tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain demi melindungi kepentingan negara dan institusi.

Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim menyebut, perpanjangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU RI sebagai turunan kerja sama antara KPU Pusat dan Kejaksaan Agung.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi wadah konsultasi agar seluruh kegiatan KIP tetap berada pada jalur yang benar. Dengan bimbingan dari Seksi Datun, kami optimis dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Abdul Hakim.

Baca Juga  Pemilik Warkop di Banda Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

Ia juga mengingat keberhasilan kolaborasi sebelumnya, ketika Kejari Lhokseumawe mendampingi KIP dalam menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga berhasil dimenangkan.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti konkret pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan pemilu yang berpotensi menghadapi dinamika dan sengketa.

Perpanjangan PKS ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih aman, tertib, dan akuntabel di Kota Lhokseumawe, sekaligus memperkuat integritas demokrasi sesuai koridor hukum.