Nasional

Pemerintah Gandeng Ford Foundation Percepat Pengakuan Hutan Adat

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Gandeng Ford Foundation Percepat Pengakuan Hutan Adat

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menerima kunjungan Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, di Jakarta, Selasa 28 April 2026. (Foto: Humas Kemenhut)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menerima kunjungan Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, di Jakarta, Selasa  28 April 2026.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan kerja sama pasca-komitmen Indonesia dalam forum COP30 terkait penetapan status hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perbaikan tata kelola kehutanan difokuskan pada percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, Kementerian Kehutanan telah membentuk satuan tugas (satgas) inklusif yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga  Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal, Selamatkan Ekosistem Mangrove

Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan terhadap 95 masyarakat hukum adat. Menurutnya, masyarakat adat merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan, sehingga pemberian akses legal melalui skema perhutanan sosial menjadi prioritas.

“Masyarakat adat merupakan mitra strategis di lapangan. Kami ingin memastikan kolaborasi ini memberikan dampak nyata di tingkat tapak,” ujarnya.

Sementara itu, Heather Gerken menyampaikan apresiasi atas komitmen Indonesia dalam pengakuan hutan adat. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan global dalam isu perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.

Baca Juga  Polda Riau Targetkan 110 Jembatan, 27 Rampung

“Indonesia menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam isu masyarakat adat pasca-COP30. Kami siap memberikan dukungan, termasuk pendampingan teknis dan legal, untuk memastikan target ini tercapai,” kata Heather.

Melalui sinergi tersebut, Kementerian Kehutanan optimistis target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dapat terealisasi. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan melalui pelibatan masyarakat lokal.***