Byklik.com | Jakarta – Pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek daring, kurir, pekerja rumah tangga, hingga sektor perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja tanpa terkecuali dan harus dapat diakses secara merata.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya dalam seminar di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah memasukkan pekerja sektor informal ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan pekerja formal.
Untuk itu, pemerintah mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar memperoleh perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui regulasi yang mengakui status mereka sebagai pekerja dengan hak perlindungan.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi, tetapi berfokus pada perluasan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja,” kata Yassierli.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, sekaligus mengantisipasi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjaga keberlanjutan program jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan, seluruh pekerja menjadi prioritas dalam perlindungan, baik di sektor formal maupun informal.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.











