Berita UtamaHeadline

Data Kependudukan Semrawut, DPR Peringatkan Risiko Besar

Avatar
×

Data Kependudukan Semrawut, DPR Peringatkan Risiko Besar

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam rapat pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 April 2026. [Foto: DPR RI/Munchen/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti ketidakjelasan mandat pengelolaan data nasional dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ia menilai hingga kini masih terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi yang berpotensi menghambat integrasi data nasional.

Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Dede menegaskan pentingnya penegasan posisi kelembagaan agar tidak terjadi dualisme peran dalam pengelolaan data kependudukan.

“Pemerintah harus duduk dulu bersama tentang posisi mandatorinya itu ada di mana. Itu yang menurut saya harus kita dudukkan secara bersama,” ujar Dede di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Senin, 20 April 2026.

Ia menilai tanpa kejelasan mandat, upaya integrasi data nasional justru berisiko berjalan parsial dan tidak efektif. Dede juga menekankan pentingnya konsep interoperabilitas agar sistem data antarinstansi dapat saling terhubung.

Menurutnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil seharusnya menjadi “rumah data” yang kredibel, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai penyedia infrastruktur distribusi data.

Baca Juga  Layanan IGD RSUDZA Banda Aceh Tetap Buka 24 Jam Selama Lebaran

“Kalau ini tidak duduk bersama, maka percuma juga Kemendagri mengusulkan sistem IKD ketika akhirnya Komdigi yang akan berada di ujung tombol,” tegasnya.

Selain itu, Dede mengingatkan agar implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diikuti perubahan nyata dalam layanan publik, termasuk penghapusan praktik penggunaan dokumen berbasis kertas.

“Apakah pemerintah bisa memastikan bahwa setelah IKD ini dicanangkan, maka tidak boleh lagi ada fotokopi. Sistem kertas sudah tidak boleh ada lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Aria Bima, menyoroti besarnya tantangan pengelolaan data kependudukan nasional yang kini menjadi tulang punggung layanan publik.

Ia mengungkapkan, database kependudukan Indonesia mencakup lebih dari 270 juta penduduk dengan sekitar 7.550 lembaga pengguna dan akses mencapai 10 juta per hari.

“Ini luar biasa, tetapi di sisi lain potensi kebocoran data juga sangat tinggi,” ujar Aria.

Karena itu, ia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terutama dalam hal koordinasi antara Kemendagri sebagai pengendali data dan Komdigi sebagai otoritas perlindungan data.

Baca Juga  Ketua Komisi III: KUHP Baru Bukan Alat Represif

Aria juga meminta kejelasan pembagian peran antarinstansi, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam menjaga keamanan data kependudukan.

“Berapa banyak insiden yang sudah terjadi dan bagaimana penanganannya? Ini penting agar kita bisa mengukur efektivitas sistem keamanan yang ada saat ini,” tegasnya.

Selain aspek keamanan, ia turut menyoroti persoalan pendanaan layanan administrasi kependudukan di daerah, terutama setelah adanya pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

Menurutnya, revisi UU Adminduk harus mampu menjawab kebutuhan pendanaan secara jelas, baik dari APBN maupun APBD, mengingat layanan adminduk merupakan garda terdepan pelayanan publik.

“Desentralisasi pelayanan itu ujung tombaknya di daerah, sementara kebijakan ada di pusat. Maka mekanisme pendanaan harus jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keberpihakan terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

“Kita harus memastikan keberlangsungan pelayanan di daerah. Jangan sampai ada pungutan kepada masyarakat karena keterbatasan anggaran,” tutup Aria.