HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Aceh Barat

Avatar
×

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Aceh Barat

Sebarkan artikel ini
Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial TI (55), pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Humas Polres Aceh Barat]

Byklik.com | Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kasus yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang berawal dari temuan tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak 2022 hingga terakhir pada Januari 2026.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

“Pengungkapan ini berawal dari informasi tenaga medis yang kemudian diteruskan ke UPTD PPA dan kami tindak lanjuti. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Yhogi.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan di bawah umur. Polisi menegaskan identitas korban dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologisnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di salah satu lokasi di Aceh Barat.

“Setelah lokasi pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Mendikdasmen Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Belajar Murid Pascabencana

Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan visum et repertum, pemeriksaan korban, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Kapolres juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan mengungkap kasus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Peran semua pihak sangat penting untuk melindungi korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.