Berita UtamaHeadline

Di Hadapan Banleg DPR RI Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen

Avatar
×

Di Hadapan Banleg DPR RI Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Rapat konsultasi perubahan UUPA di Anjong Mon Mata, Kamis, 16 April 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa Aceh membutuhkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) minimal sebesar 2,5 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat konsultasi perubahan UUPA di Anjong Mon Mata, Kamis, 16 April 2026.

“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Mualem dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut menguat di akhir rapat konsultasi yang turut dihadiri Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut angka 2,5 persen sebenarnya telah masuk dalam draf usulan revisi UUPA.

“Sebetulnya, dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” ujar Bob Hasan.

Ia bahkan menyindir secara ringan posisi politik yang dinilai dapat mempermudah realisasi usulan tersebut. “Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” tambahnya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa angka 2,5 persen tersebut kini telah menjadi kesepakatan bersama dalam forum konsultasi.

Baca Juga  Mualem Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

“Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” kata Nurlis.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa keputusan final masih berada di tangan Pemerintah Pusat. “Tinggal satu tahap lagi di Pemerintah Pusat, karena sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pengembalian Dana Otsus Aceh ke angka 2 persen,” ujarnya.

Nurlis juga menggambarkan suasana rapat berlangsung kondusif tanpa perdebatan berarti. Rapat dihadiri 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia, serta Gubernur Aceh didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekda Aceh M Nasir Syamaun.

Selain itu, turut hadir unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota se-Aceh, akademisi, serta tokoh masyarakat.

“Semuanya dalam satu pemahaman. Pendapat yang muncul sangat bagus untuk Aceh dan memiliki cita-cita bersama untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Nurlis.

Dalam forum tersebut, Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof Husni Jalil, memaparkan sejumlah poin penting revisi UUPA, mulai dari kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pelabuhan, qanun, hingga Dana Otsus.

Baca Juga  Mualem Sambut Kedatangan Bantuan di Pelabuhan Krueng Geukueh

Sementara itu, akademisi Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang, menekankan pentingnya realisasi peningkatan Dana Otsus. Ia juga menyoroti lemahnya implementasi sejumlah qanun yang dinilai berbenturan dengan regulasi lain.

“Padahal qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” katanya.

Tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, Munawar Liza Zainal, turut menyoroti batas wilayah laut Aceh yang dinilai belum diatur secara jelas.

“Dulu tidak dibahas mengenai luasnya, jadi seharusnya batasnya mengikuti wilayah teritorial Indonesia,” ujarnya.

Di akhir pandangannya, Munawar kembali menegaskan dukungan terhadap besaran Dana Otsus minimal 2,5 persen.

“Apakah semua yang hadir di sini setuju?” tanyanya, yang langsung dijawab serempak, “Setuju.”

Nurlis menambahkan, secara umum revisi UUPA diarahkan untuk memastikan pembangunan Aceh yang berkelanjutan, termasuk dalam penanganan bencana.

“Penggunaannya saat ini difokuskan untuk penanganan korban banjir di 18 kabupaten/kota di Aceh,” katanya.