HeadlineHukum & Kriminal

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika Periode Januari-Mei 2025

Avatar
×

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika Periode Januari-Mei 2025

Sebarkan artikel ini
polres gayo lues
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis memperlihatkan barang bukti kasus narkotika yang berhasil disita, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Blangkejeren, Rabu (7/5/2025). đź“·: Dok. Polres GL

ByKlik.com | Blangkejeren — Polres Gayo Lues Polda Aceh mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dalam periode Januari hingga Mei 2025. Dalam periode ini mereka berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika baik berupa ganja, sabu, maupun ekstasi.

“Selama lima bulan terakhir, medio Januari-Mei, kami telah berhasil mengungkap 12 kasus narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi,” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Blangkejeren, Rabu (7/5/2025).

Dari pengungkapan tersebut juga telah diamankan 18 orang tersangka, yang terdiri dari 5 tersangka kasus ganja, 9 tersangka kasus sabu, dan 4 tersangka kasus ekstasi,” tambah Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba Iptu Bambang mengatakan, salah satu capaian penting pihaknya adalah keberhasilan mengungkap tiga jaringan narkotika jenis ganja lintas provinsi, serta satu jaringan pengedar ekstasi—pengungkapan pertama kasus ekstasi di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Blang Mangat Insentifkan Patroli

“Pengungkapan jaringan pengedar ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena baru pertama kalinya jenis ini ditemukan dan berhasil diungkap secara lengkap mulai dari pengguna, kurir hingga pengedar di Gayo Lues,” kata Bambang.

Saat ini, lanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa 537 kg ganja kering siap edar, 110,23 gram sabu, dan 28 butir pil ekstasi berlabel Granat diamankan di Mapolres Gayo Lues. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dan kolaborasi aktif dengan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan yang selama ini dilakukan kebanyakan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan secara sistematis hingga ke jaringan pelaku.

Terakhir, Bambang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dan masyarakat yang telah berkolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Gayo Lues. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam pengungkapan narkotika ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa menjaga Kabupaten Gayo Lues, Negeri Seribu Hafiz, dari bahaya narkoba,” pungkas Bambang. []

Example 120x600