Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dan MDMA yang disamarkan dalam kemasan minuman saset.
Dalam kasus ini, petugas menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial Wu Yanguan (43) di Denpasar, Bali, yang diduga sebagai penerima paket narkotika dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai.
“Berhasil mengungkap tindak pidana narkotika diduga jenis MDMA dan ketamin,” ujar Eko di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu, 8 April 2026 terkait pengiriman paket mencurigakan tujuan Denpasar, Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat II Bareskrim Polri melakukan operasi bersama menggunakan teknik controlled delivery melalui jasa pengiriman.
Paket tersebut kemudian diterima oleh tersangka di Denpasar, Bali, sebelum akhirnya diamankan petugas.
Menurut Eko, narkotika tersebut disamarkan dalam 12 bungkus minuman saset bermerek TANG dengan total berat 228,6 gram. Rinciannya, 10 saset berisi MDMA seberat 175 gram dan dua saset lainnya berisi ketamin seberat 53,6 gram.
“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Polri mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penyelundupan narkotika yang kian beragam, termasuk melalui pengiriman barang.***











