Headline

Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar Sabu 1,5 Kg

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar Sabu 1,5 Kg

Sebarkan artikel ini
Tersangka, AM (34), pengedar 1,5 kilogram sabu. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Tersangka, AM (34), seorang petani asal Dusun Carak, Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, kini telah diamankan bersama barang bukti.

Kasus ini melibatkan dua lokasi berbeda. Transaksi pertama yang rencananya dilakukan di Simpang Jalan Masuk Ujung Pacu, Blang Nalueng Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, gagal karena tersangka merasa curiga dan tidak aman. Tersangka kemudian berpindah ke Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, di mana aparat berhasil menangkapnya.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Sabu kemasan plastik hijau bergambar alpukat seberat 1.003,33 gram.
  • Lima plastik klip berisi kristal sabu dengan total berat 498,03 gram.
  • Satu handuk hijau yang digunakan membungkus sabu, ditemukan di jok sepeda motor tersangka.
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam.
  • Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Baca Juga  DPR Kembali Serukan Sanksi Tegas Israel atas Serangan TNI

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arijal, menjelaskan kronologi pengungkapan.

“Berdasarkan informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika skala besar, tim kami bergerak ke lokasi. Penangkapan berhasil dilakukan di Peusangan, Bireuen, dan barang bukti ditemukan di jok motor tersangka,” kata AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Lhokseumawe, Rabu, 8 April 2026.

Selain AM, polisi juga telah mengidentifikasi tiga orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga di Banda Masen

AM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. Ancaman pidananya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 juta per hari.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba.

“Kami mengajak warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus besar seperti ini. Aparat berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba demi keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Ahzan.

Kapolres menambahkan, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah jaringan narkotika berkembang, sekaligus mendukung aparat dalam menegakkan hukum secara cepat dan tepat.***