Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat pengamanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi guna menjaga stabilitas energi nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam memperkuat ketahanan energi serta tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri, terutama akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. Rinciannya, kerugian dari BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi Rp749,2 miliar.
Nunung menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik tersebut dan mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan tindakan ilegal.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 33 provinsi dengan 583 tersangka.
“Hal ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri akan meningkatkan intensitas penegakan hukum, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan, serta menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal.
Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan sekaligus memastikan distribusi energi tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.***











