Byklik.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa sistematis dalam kasus korupsi pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020–2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU memaparkan fakta persidangan yang diperkuat keterangan saksi ahli IT, Profesor Mujiono, Senin, 6 April 2026.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” ujar JPU Roy Riady.
Ia menjelaskan, meskipun pada tahap awal perencanaan terlihat tidak mengarah pada produk tertentu, namun dalam dokumen lanjutan substansi pengadaan justru mengerucut pada penggunaan Chrome OS.
“Temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan,” lanjutnya.
JPU menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pengadaan tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan menjadi indikasi kuat bahwa praktik korupsi telah dirancang sejak awal.
“Hal ini mempertegas bahwa korupsi tersebut bersifat sistematis dan merupakan kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya kerugian negara yang dikategorikan sebagai total loss, berdasarkan keterangan ahli keuangan negara.
Kondisi ini dinilai semakin berat karena proyek dilakukan di tengah pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi faktor kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.
JPU turut menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Ia menilai kondisi tersebut beriringan dengan kebijakan penghapusan ujian nasional dan munculnya pengadaan yang tidak efektif.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan.
“Kasus ini merupakan pemborosan keuangan negara yang nyata, di mana negara dipaksa membayar lebih untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.











