Byklik.com | Kutacane – Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menggerebek sebuah rumah di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, dan mengamankan tiga pria beserta 11,35 kilogram ganja siap edar, Senin, 6 April 2026.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial E.A.P. (23), warga Labuhanbatu Selatan, serta E.T. (33) dan M.A. (24), warga Kecamatan Ketambe. Mereka sempat mencoba melarikan diri saat petugas masuk, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan ganja dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kamar dan goni putih. Barang bukti terdiri dari lima bal ganja berlakban cokelat, satu paket besar dalam plastik, serta satu paket tambahan seberat 88,7 gram, dengan total berat mencapai 11,35 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa seluruh ganja tersebut merupakan milik mereka secara bersama.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.











