Berita Utama

Satpol PP Aceh Besar Bongkar Lapak di Trotoar

Bambang Iskandar Martin
×

Satpol PP Aceh Besar Bongkar Lapak di Trotoar

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar pondok pedagang di trotoar jalan akses Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin, 6 April 2026. (Ist)

Byklik.com | Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan serta membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin, 6 April 2026.

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.

Kegiatan penertiban turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Blang Bintang.

Dalam operasi tersebut, petugas membongkar pondok yang masih berdiri di atas trotoar setelah sebelumnya pedagang diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang.

Baca Juga  35 Mobil Hias Semarakkan Pawai Takbir Kota Jantho

“Penertiban ini dilakukan setelah kami melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, serta meminta pedagang membongkar sendiri pondok tersebut,” ujarnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, berdialog dengan pedagang di Blang Bintang, Aceh Besar, Senin, 6 April 2026. (Ist)

Ia menjelaskan, sebagian pedagang telah memindahkan meja dan kursi dari taman jalan. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar belum dibongkar sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas.

“Pembongkaran dilakukan agar tidak mengganggu fasilitas umum dan akses jalan,” tambahnya.

Suhaimi menambahkan, penertiban tersebut berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama menuju Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Baca Juga  KIA Putuskan Data HGU Terbuka untuk Publik

“Sebelumnya jalur ini bukan akses utama, namun kini telah difungsikan kembali sehingga penertiban perlu dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi harus ditegakkan tanpa pengecualian, mulai dari undang-undang hingga qanun daerah.

“Kami mendukung penertiban ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari potensi konflik di lapangan.

“Kami berharap penertiban dilakukan secara humanis sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” pungkasnya.***