Byklik.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan memperkuat penertiban sektor perparkiran guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menekan praktik parkir liar dan pungutan liar di sejumlah titik keramaian.
Langkah ini dilakukan menyusul masih maraknya juru parkir tidak resmi yang kerap mematok tarif di luar ketentuan, sehingga meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Barat, Meylizar Win, mengatakan penataan sistem perparkiran menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
“Parkir adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih banyak kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, kita lakukan penertiban secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk aparat keamanan dan pemerintah gampong, agar kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh wilayah.
Dishub juga mengimbau masyarakat untuk hanya membayar parkir kepada petugas resmi yang memiliki identitas, serta sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat diminta menolak pungutan di luar ketentuan dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Selain itu, setiap pihak yang ingin mengelola parkir, baik gampong maupun badan usaha, diwajibkan memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan guna memastikan pengelolaan berjalan tertib dan seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah.
“Semua ini untuk kebaikan bersama, agar kota lebih tertib, masyarakat nyaman, dan pendapatan daerah meningkat,” kata Meylizar.
Penataan perparkiran ini juga diharapkan mampu mendukung kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.











