Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat penyiapan tenaga kesehatan (nakes) Indonesia agar mampu bersaing di pasar global.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Migrant Career Center di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian tentang penyiapan pekerja migran Indonesia bidang kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani.
Wakil Menteri Kesehatan Dante menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian guna memastikan tenaga kesehatan Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan hukum serta jaminan kesejahteraan.
“Sinergi dengan KP2MI sangat penting untuk memfasilitasi tenaga kesehatan kita agar dapat berkarier secara profesional di luar negeri dengan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Christina Aryani menekankan bahwa aspek perlindungan menjadi fokus utama dalam kerja sama tersebut. Ia menyebutkan, pembentukan Migrant Career Center di 38 Poltekkes akan menghadirkan ekosistem informasi terpadu, termasuk skema pembiayaan, untuk meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia.
Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran data, serta sosialisasi migrasi aman guna mencegah penempatan nonprosedural. Migrant Career Center akan berfungsi sebagai layanan satu pintu bagi mahasiswa, alumni Poltekkes, dan masyarakat umum dalam mengakses informasi peluang kerja luar negeri secara legal.
Indonesia memiliki potensi besar dengan 38 Poltekkes yang meluluskan lebih dari 42.000 tenaga kesehatan setiap tahun. Pada 2029, Indonesia diproyeksikan mengalami surplus perawat lebih dari 50.000 orang.
Namun, hingga kini baru sekitar 10 persen tenaga kesehatan yang terserap bekerja di luar negeri. Padahal, sejak 2021 terdapat permintaan sekitar 33.000 tenaga kesehatan dari berbagai negara, seperti Jepang, Jerman, Arab Saudi, dan Qatar, dengan tingkat pemenuhan baru mencapai sekitar 20 persen.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, menyatakan kesenjangan tersebut bukan disebabkan rendahnya kompetensi, melainkan keterbatasan kemampuan bahasa, adaptasi budaya, serta belum optimalnya ekosistem penempatan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan adanya jalur penempatan yang jelas, transparan, dan aman bagi lulusan yang ingin berkarier di luar negeri,” katanya.
Pemerintah berharap kolaborasi ini dapat membuka lebih banyak peluang kerja global bagi tenaga kesehatan Indonesia sekaligus menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran.***











