Berita UtamaHeadline

JKA Tak Dihentikan, Pemerintah Aceh Akui Tertekan Fiskal

Avatar
×

JKA Tak Dihentikan, Pemerintah Aceh Akui Tertekan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, [Foto: Dinkes Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan meski dilakukan penyesuaian kebijakan di tengah tekanan fiskal dan meningkatnya kebutuhan anggaran pascabencana. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, di Banda Aceh, Rabu, 1 April 2026.

Ferdiyus mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan program JKA tetap berkelanjutan dan lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan.

“JKA tidak dihentikan bagi seluruh penduduk Aceh. Program ini tetap berjalan, namun disesuaikan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan, termasuk penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023 dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.

Baca Juga  CKG Sekolah Bukan Formalitas, Ini Temuannya

Menurutnya, penurunan tersebut berdampak langsung terhadap ruang fiskal Pemerintah Aceh dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan.

Selain itu, kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi juga meningkat, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian kebijakan.

Ferdiyus menegaskan, pengalokasian anggaran tetap mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 yang memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Ia juga memastikan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah memprioritaskan layanan bagi fakir miskin serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Dalam implementasinya, pembiayaan JKA difokuskan pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk fakir miskin dan kelompok rentan.

Pemerintah Aceh juga telah melakukan sejumlah langkah efisiensi anggaran, di antaranya pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 16,87 persen serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 45 persen pada tahun 2026.

Baca Juga  Bupati Aceh Tamiang Dorong Pemulihan Pascabencana dan Sawit Berkelanjutan

Selain itu, melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, JKA tetap menjamin pembiayaan bagi kondisi tertentu seperti penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.

Ferdiyus menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program di tengah keterbatasan anggaran.

“Kebijakan ini diambil agar JKA tetap berjalan dan mampu melindungi masyarakat yang paling membutuhkan,” katanya.

Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengabaikan perlindungan dasar masyarakat di sektor kesehatan.