Byklik.com | Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan generasi muda di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun lalu, dengan masa transisi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 28 Maret 2025.
Menurutnya, implementasi kebijakan kini mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.
“Indonesia mulai mengimplementasikan PP Tunas per 28 Maret 2026 setelah masa transisi satu tahun penuh diberikan,” katanya.
Meutya menegaskan prinsip perlindungan anak harus berlaku universal tanpa diskriminasi di seluruh platform digital.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun,” tegasnya.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam, dua platform dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan tersebut, yakni X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah umur.
Sementara Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manual.
Adapun Roblox dan TikTok dinilai masih menunjukkan kepatuhan sebagian, dengan penyesuaian fitur dan rencana penonaktifan akun pengguna di bawah usia yang ditentukan.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital Indonesia.











